Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk kepentingan pendaftaran calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kasus pencatutan itu diketahui dilaporkan oleh Samson ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Agustus 2024. 

"Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Senin, 19 Agustus.

Sebab, penanganan kasus itu harus ditangani secara khusus atau menerapkan asas 'Lex Consumte'.

Hal itupun diatur secara khusus dalam Pasal 185 A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentanf Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

Karenanya, kewenangannya ada pada Bawaslu sesuai Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Republik nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaiman diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," sebutnya.

Nantinya penyelidik akan bersurat kepada pelapor untuk menginformasikan bila dugaan pencatutan itu lebih baik dilaporkan Bawaslu.

"Akan disampaikan kepada pelapor untuk melaporkan ke Bawaslu terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Udang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," sebut Ade.

Nantinya, bila hasil kajian dan analisa Bawaslu menyatakan hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu), maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke sentra Gakkumdu.

"Proses gakkumnya di Sentra Gakkumdu. Mekanisme nya seperti itu," kata Ade.

Polda Metro Jaya menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan NIK untuk kepentingan pendaftaran calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penghentian penanganan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Senin, 19 Agustus.

"Forum gelar sepakat utk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," kata Ade.