BANDUNG - Polisi menangkap pemuda berinisial RSA (20) diduga melakukan penculikan hingga rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 17 Agustus di Kabupaten Bandung, Barat, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto menyampaikan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 18 Agustus 2024.
"Korban anak perempuan berumur 16 tahun yang bersekolah di SMA swasta di Bandung Barat," kata Tri di Cimahi, Senin 19 Agustus, disitat Antara.
Tri menjelaskan, pelaku dan korban telah saling berkenalan sejak lima bulan lalu melalui media sosial. Selanjutnya RSA terus membujuk korban hingga melakukan komunikasi melalui sebuah aplikasi pesan singkat.
"Kemudian mereka sering melakukan komunikasi melalui WA (WhatsApp), pelaku melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian tanggal 17 (Agustus), korban didatangi oleh pelaku. Tanpa seizin orang tua korban dibawa, ponselnya (korban) dimatikan," kata Tri.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, korban dibawa pelaku secara paksa ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi.
"Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada pencabulan. Pada saat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet,” tuturnya.
Menurut Kapolres, atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.