Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Juri Ardiantoro menyatakan tuduhan pengambilalihan partai politik (parpol) yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti.

"Kita semua sudah mendengar, membaca, dan menyaksikan berkali-kali bagaimana Presiden membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Presiden taat hukum, presiden taat konstitusi, dan Presiden fokus bekerja untuk kemajuan negara dan bangsa ini," tegas Juri di Jakarta, Kamis 15 Agustus, disitat Antara.

Adapun tudingan lainnya kepada Jokowi terkait perpanjangan masa jabatan, mengubah konstitusi untuk bisa menjabat tiga periode, hingga mengambil alih partai politik yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan.

Juri mengklaim berbagai tuduhan kepada Presiden Jokowi sama sekali tidak beralasan. Menurutnya, ada upaya rekayasa untuk menurunkan citra Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

"Saya menyebut ini upaya pabrikasi narasi insinuatif untuk men-downgrade Presiden dan terus-menerus berusaha merusak tingkat kepercayaan yang tetap tinggi di mata masyarakat. Pertanyaannya adalah apa tujuan dari tindakan ini? Mengapa mereka tidak henti-hentinya melontarkan tuduhan-tuduhan tersebut?" klaimnya.

Ia pun berharap transisi dan keberlanjutan pemerintahan dapat berlangsung dengan lancar.

"Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, terutama para elit, untuk tidak membangun opini, narasi, dan spekulasi-spekulasi politik yang dapat memperlemah kohesi sosial masyarakat kita," ujarnya.