Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Imam Triyanto menolak hadir dalam persidangan perkara korupsi KONI Kudus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu 14 Agustus.

Terdakwa Imam yang menjabat Ketua KONI Kudus menolak hadir dengan alasan masa penahanannya sudah habis.

"Kami sudah berupaya menghadirkan, namun terdakwa keberatan," kata Jaksa Penuntut Umum Haris Abdurohman Ibawi dalam sidang dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut, Rabu 14 Agustus.

Padahal, lanjut dia, surat perpanjangan penahanan sudah diserahkan kepada terdakwa pada Rabu pagi.

Penasihat hukum terdakwa, Aksin, mengatakan kliennya seharusnya sudah keluar dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.

Masa penahanan Imam Triyanto sudah habis sejak 10 Agustus 2024 dan belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan sejak saat itu.

Atas permasalahan itu, Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan secara otomatis melalui sistem E-Terpadu.

"Sistem ini bisa diakses oleh para pihak yang berkepentingan, oleh jaksa, oleh lapas, oleh terdakwa," katanya.

Selain itu, surat perpanjangan penahanan juga tidak harus diserahkan kepada terdakwa.

Atas kondisi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang tanggal 21 Agustus 2024 untuk didengar keterangannya.

Terpisah, Kepala Kejari Kudus Henryadi W. Putro mengatakan ketidakhadiran terdakwa tersebut hanya masalah teknis.

"Terdakwa akan kami hadirkan di persidangan minggu berikutnya," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.