Bagikan:

JAKARTA -  Ketua DPR Puan Maharani mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan ini kerap terjadi di Indonesia. Puan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak.

“Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Puan kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus. 

Puan membeberkan, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut ada 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini, di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi.

Sedangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan.

Terbaru, kasus KDRT menimpa mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. KDRT itu diungkap Cut Intan kala memposting video kekerasan yang dilakukan Amor Toreador di akun instagramnya hingga viral di media sosial.

Kasus KDRT ini pun menuai banyak perhatian publik, pasalnya Armor Toreador tak hanya memukul Cut Intan hingga berkali-kali, tapi pelaku juga turut menendang anaknya yang masih bayi. Saat ini, pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.

“Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” kata Puan.

Puan mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menangkap suami Cut Intan yang tak sampai 24 jam dari video diposting dan pelaporan korban.

“Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” kata cucu Bung Karno itu. 

“Dengan begitu, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu. Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir,” imbuh Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menilai, isu KDRT masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Karena itu, Puan menekankan pentingnya mengatasi fenomena KDRT secara efektif demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

"Pemerintah, bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan," tegasnya.