Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota fraksi PKS di DPR berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan dikutip ANTARA, Senin, 22 Mei.

Ditegaskanm jika BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Mabruri pun menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan tersebut.

"Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil," kata Dek Gam melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M.

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna.

"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT,” sebut diia.

Pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial BY itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Meskipun telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.

Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban, berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR terlebih dahulu.

"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," kata dia.