Bagikan:

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menuntut 4 tahun penjara kepada empat terdakwa warga negara asing (WNA) asal Meksiko, Amerika dalam kasus penembakan terhadap seorang warga negara Turki, Mehmet Turan.

Tim JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra menyatakan empat terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun," kata Imam Romdhoni di hadapan Majelis Hakim I Putu Suyoga.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan saksi Mehmet Turan, menyebabkan saksi Mehmet Turan mengalami trauma.

Selain itu, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya terhadap korban Mehmet Turan.

Adapun hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/8) dengan agenda pembelaan.

Dalam persidangan terungkap dalam dakwaan JPU, aksi percobaan pembunuhan terhadap WNA Turki Turan Mehmet itu direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Meksiko tersebut tiba di Bali.

Pada bulan yang sama 2023, keempatnya sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua buah pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang tidak disebutkan namanya oleh terdakwa.

Pada bulan Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wita ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu untuk merencanakan aksi.

Untuk mempermudah komunikasi antara pelaku, mereka membuat sebuah Group WhatsApp (WAG) bernama "MARINA” yang mana di dalam WAG tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki Turan Mehmet.

Setelah para terdakwa mengetahui lokasi warga negara Turki yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, keempat WNA Meksiko ini menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso. 

Pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita para terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House dan kemudian melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa Palm House.

Pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House yang mana terdakwa I dan II memarkir kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House, sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan terdakwa Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos security.

Setelah memastikan orang yang dicari berada di villa tersebut, para terdakwa mengancam security dan menodongkan senjata hingga menyuruhnya tiarap dan menyita handphone.

Setelah itu, para terdakwa masuk ke dalam vila lalu memecahkan kaca. Mendengar suara tersebut teman korban Mehmet Turan yang ada di dalam yakni Muhammet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel dan David Abgariyan menuju ke sumber suara. Ketika melihat pelaku membawa senjata, keempatnya langsung kabur ke luar Vila.

Saat melihat korban Mehmet Turan keluar kamar, terdakwa Viktor Eduardo langsung mengarahkan pistol ke arahnya dan memberikan gestur meminta uang. Korban yang hendak melawan ditembak terdakwa Eduardo pada bagian perut.

 

Berdasarkan keterangan saksi Mehmet Turan pada saat saksi melakukan perlawanan terhadap terdakwa II dengan cara hendak merebut pistolnya, terdakwa II menembakkan pistolnya tersebut ke arah perut yang tembus ke pinggang saksi Mehmet Turan dan pada saat saksi Mehmet Turan melarikan diri ke ruang laundry, terdakwa II menembakkan pistolnya dan mengenai lengan dari saksi Mehmet Turan. 

Akibat dari dua luka tembak tersebut, saksi Mehmet Turan mengalami luka pendarahan khususnya di bagian perut.

Berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum tanggal 29 Januari 2024, pada tubuh korban Mehmet Turan ditemukan luka-luka terbuka yang dikelilingi lecet, serta memar yang berdasarkan gambaran lukanya adalah luka lembak masuk dan keluar.

"Luka nomor satu dan empat adalah luka tembak masuk, sedangkan luka-luka lainnya adalah luka tembak keluar. Kondisi pada pasien tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Jaksa.

Karena ada informasi pihak keamanan dalam perjalanan ke lokasi, para terdakwa bergegas pergi sambil membawa uang tunai Rp40 juta dan 4.000 dolar Amerika, serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas.

Dalam pembuktian, menurut JPU unsur perbuatan mengakibatkan luka-luka berat telah diperoleh alat bukti yang sah dan telah memenuhi prinsip minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, unsur perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.