Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi dana penanggulangan COVID-19 berupa pengadaan tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp43,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan para tersangka untuk memudahkan proses penuntutan," kata Ali di Banda Aceh, Antara, Senin, 13 Agustus. 

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Rahmat Fitri, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Mukhlis selalu pejabat pengadaan.

Sebelumnya, kata Ali Rasab, jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 beserta tiga tersangka dari penyidik Polda Aceh. 

"Selain berkas perkara dan para tersangka, jaksa penuntut umum juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp3,4 miliar lebih. Serta 14 kotak besar berisi dokumen kontrak dan lainnya," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, maupun sekolah luar biasa di seluruh Aceh. 

Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Biaya pengadaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Aceh, para tersangka diduga menjualbelikan dan memecah paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan. Sebagian pekerjaan dikerjakan tidak sesuai kontrak dan ada pekerjaan fiktif.

"Setelah penerimaan pelimpahan perkara ini, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi guna proses persidangan," kata Ali Rasab Lubis.