JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu menangkap buronan korupsi, Christian Andi Pelang (CAP). Andi Pelang berstatus tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“CAP ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Maret.
Tim gabungan ini, sambung dia, terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penangkapan buronan dilakukan pada Rabu, 24 Maret sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka Christian Andi Pelang buron sejak Juni 2019. Dia adalah tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran Rp14,9 miliar.
“CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak Juni 2019, dan KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng,” jelas Ali.
Setelah penangkapan dilakukan, Christian akan dibawa terlebih dulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diperiksa. Kemudian, dia akan diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:
Ali mengatakan, penangkapan ini adalah bentuk sinergi antara KPK dan penegak hukum lainnya, yaitu Kejaksaan dan Polri dalam penindakan tindak pidana korupsi.
“Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan,” pungkasnya.