PALU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemasaran kredit prapensiun dan pensiun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng tahun 2017.
"Penyidik menahan tiga orang tersangka tersebut sejak Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohamad Ronald dilansir ANTARA, Jumat, 27 Januari.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Bank Sulteng, mantan Direktur PT Bina Artha Prima (BAP), dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari tahap penyidikan.
"Sedangkan satu tersangka lagi inisial AN yang merupakan Komisaris Utama PT BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.
Mantan petinggi Bank Sulteng dan PT BAP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng Harsono Bareki mengapresiasi langkah kejati dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya pada kasus dugaan korupsi Bank Sulteng.
BACA JUGA:
"Kami apresiasi pihak Kejati Sulteng yang sudah bekerja dan saat ini menahan tiga tersangka," katanya pula.
Dia meminta Kejati Sulteng secepatnya memanggil satu tersangka lainnya yang belum ditahan, supaya proses penyidikan cepat terlaksana.
"Kami ingin kasus ini terang-benderang supaya publik tahu, dan mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.