Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPD dari Aceh, Sudirman, menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang isinya permohonan untuk menindak kontes kecantikan transgender. Diduga ada unsur penghinaan karena salah satu pesertanya menggunakan selempang bertuliskan Aceh.

"Mengantarkan surat bawa surat laporan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh-tokoh masyaarakat yang ada di Aceh terkait dengan penyelenggara kecantikan yang ada di salah satu hotel di Jakarta. Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," ujar Sudirman kepada wartawan, Jumat, 9 Agsutus.

Menurutnya, kontes kecantikan itu menyebabkan kemarahan warga Aceh. Terutama dengan adanya tulisan pada selempang itu dianggap telah mencemarkan nama baik kota dengan julukan Serambi Mekah tersebut.

Terlebih Aceh tak mengenal transgender maupun cara berpakaian yang terbuka seperti yang ada di kontes tersebut.

"Karena apa kita melihat dan tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh," sebutnya.

"Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah karena apa? Selempang Aceh," sambung Sudirman.

Dalam surat yang dikirimkan, lanjut Sudirman, ada empat yang menjadi penekanan.

Pertama, soal pelaksanaan kontes transgender atau tanspuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut.

Kemudian, pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam.

Ketiga, dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh.

Terakhir, permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh.