Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023. Menurut P3M, peraturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengancam ekosistem pertembakauan di Indonesia.

PP 28 Tahun 2024 disahkan meskipun telah mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk P3M yang telah mengingatkan pemerintah akan dampak negatifnya pada sektor pertembakauan.

Direktur P3M, Sarmidi Husna, menegaskan bahwa PP ini dapat mematikan ekosistem pertembakauan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. "PP ini bisa merugikan ekonomi rakyat, khususnya dalam sektor pertembakauan, baik tradisional maupun elektronik," jelasnya.

Dalam Halaqah Nasional yang diadakan di Jakarta, P3M menyoroti banyaknya pasal dalam PP 28/2024 yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut pakar hukum Ali Ridho, "PP ini adalah bentuk pembangkangan konstitusi."

Jika pemerintah tidak membatalkan PP ini, P3M bersama aliansi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. P3M juga mengajak semua pihak untuk berdialog demi regulasi yang adil dan berkelanjutan.