JAKARTA - Dalam kurun waktu satu pekan, Satpol PP Kecamatan Duren Sawit berhasil menjaring puluhan orang pelanggar Perda hasil Operasi Bina Tertib Praja dengan berbagai kategori status sosial.
"Total ada 42 orang pelanggar yang terjaring sejak operasi pada Kamis 1 Agustus 2024," ujar Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jamaludin kepada wartawan, Kamis, 8 Agustus.
Kegiatan Operasi Bina Tertib Praja terus berlanjut hingga tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Operasi ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jakarta.
"Untuk hari ini yang terjaring hanya 1 ‘pak ogah’ dari Jalan Kejaksaan. Operasi juga menyisir ruas jalan lainnya di Jalan Kolonel Suegiono, Jalan Kejaksaan, Jalan Laksamana Malahayati, Jalan Raden Intan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai," katanya.
BACA JUGA:
Pelaksanaan Operasi Bina Tertib Praja dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2024 dengan target lokasi-lokasi yang digunakan oleh warga masyarakat melaksanakan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bab II Pasal 7 (1) “ Setiap orang atau Kelompok orang yang tidak memiliki Kewenangan dilarang melakukan Pengaturan Lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa”.
Bab VIII Pasal 40 “Setiap Orang atau badan dilarang : a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil, b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil”.