DENPASAR - Seorang oknum pemuka agama atau disebut sulinggih di Bali, berinisial IWM (38) menjadi tersangka pencabulan. IWM mencabuli seorang perempuan berinisial KYD (33).
Pencabulan terjadi saat ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada tanggal 4 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus ini, oknum sulinggih IWM sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.
"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu, 24 Maret.
BACA JUGA:
Luga menerangkan, Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama IWM dari penyidik Polda Bali. Oknum sulinggih IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif di mana pasal yang didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif di mana ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Luga.