Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang yang diduga terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di antaranya ada uang miliaran rupiah, ratusan perhiasan hingga belasan logam mulia.

“KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar; enam unit kendaran; 13 buah logam mulia; sembilan buah jam tangan; 37 tas mewah; dan kurang lebih 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, anting, serta liontin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 6 Agustus.

Selain itu, turut ditemukan barang bukti elektronik seperti laptop dan harddisk. Tessa bilang temuan didapat saat penyidik menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus lalu.

Sementara saat disinggung soal kepemilikan perhiasan dan barang-barang lainnya, Tessa tak mau bicara lebih banyak. Dia hanya menyebut barang tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

“Jadi penyidik tidak membagi hasil penggeledahan mana yang didapatkan di perkara mana,” tegasnya.

Adapun barang yang sudah disita tersebut akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, kata Tessa. “Umumnya kalau untuk barang-barang yang mudah dibawa,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.

Selain itu, KPK juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan. Permintaan ini didasari Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024.