JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga perhiasan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Juli-2 Agustus lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut penggeledahan dilakukan di dua rumah dan satu kantor. Dari sana penyidik menemukan barang yang kemudian dilakukan penyitaan.
“KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop serta harddisk. “Dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.
Selain itu, KPK juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan. Permintaan ini didasari Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024.