JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengatakan salah satu perusahaan energi baru terbarukan asal Uni Emirat Arab tengah melakukan studi kelayakan untuk membangun surya panel terapung di IKN.
Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat, agar perusahaan asal UEA bernama Masdar tersebut melanjutkan investasi mereka ke tahap berikutnya.
"Kita ketemu di World Water Forum di Bali, dan saat itu kita serahkan, mewakili OIKN, menyerahkan 'Letter to Proceed". Surat untuk mereka melanjutkan tahapan investasi dengan studi kelayakan," kata Agung saat menjadi salah satu pembicara dalam acara ASNFest 2024, di Kompleks ANTARA Heritage Center (AHC), Jakarta, Sabtu.
Agung memaparkan bahwa Masdar merupakan salah satu investor asing yang menyatakan minatnya dalam pembangunan infrastruktur di IKN, yakni dengan pasokan listrik bersumber energi terbarukan.
BACA JUGA:
Dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Abu Dhabi pada 17 Juli lalu, delegasi bisnis dari Indonesia turut bertemu dengan pihak Masdar untuk membahas kelanjutan kerja sama pembangunan solar panel di IKN.
Sebelumnya, Masdar sudah membangun panel surya terapung di Waduk Cirata, Jawa Barat, sebesar 145 megawatt (MW).
Perusahaan pun berkomitmen membangun panel surya terapung di IKN yang menghasilkan energi terbarukan sebesar 200 MW, dan meningkat menjadi 2 gigawatt (GW) pada 2045.
Menurut Agung, investor yang menyatakan minatnya untuk melakukan pembangunan di IKN sudah banyak.
Adapun nilai investasi dari perusahaan swasta yang menyatakan komitmennya, serta melakukan "groundbreaking" saat ini mencapai Rp51 triliun.
Minat dari para investor dunia pun terlihat dari 423 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LoI) yang sudah masuk ke OIKN.
"Tidak semua LoI ini minat investasi. Kita buka di luar ini suratnya ada yang sifatnya ingin jadi vendor maupun konsultan. Tapi kita sedang sisir lagi, dan kita percepat terutama dengan terbitnya Perpres 75 Tahun 2024," kata Agung.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai telah memberikan kepastian hukum kepada investor asing untuk membangun Ibu Kota Nusantara.