MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan pidana menyatakan terdakwa Juniadin yang berprofesi sebagai wartawan terbukti bersalah mengunggah kalimat pada akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb".
Unggahannya disebut hakim mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
"Menyatakan terdakwa Junaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada saudara Dr. Zulkieflimansyah," kata Isrin Surya Kurniasih, ketua majelis hakim membacakan putusan terdakwa Junaidin di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 1 Agustus.
Majelis hakim dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Glorious Anggundoro itu menjatuhkan putusan tersebut dengan merujuk pada dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang ITE, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulang kurungan pengganti.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Pada proses persidangan, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sempat hadir sebagai saksi perdana. Kepada hakim, Zulkieflimansyah mengaku mengenal terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur NTB periode 2018-2023.
BACA JUGA:
Bang Zul sapaan akrab mantan Gubernur NTB ini mengaku mengetahui akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.
Dalam putusan, hakim turut menguraikan unggahan kalimat pada akun Facebook "Pimred Pusaranntb" yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Zulkieflimansyah.
Turut disebutkan dalam putusan adanya barang bukti yang menguatkan akun Facebook "Pimred Pusaranntb" itu bertaut dengan email pada telepon pintar milik terdakwa.