NTB - Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Husni divonis 5 tahun penjara. Husni terbukti bersalah dalam perkara korupsi penambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Lombok Timur.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis hakim Mukhlassuddin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Selasa 13 Februari.
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun," katanya Selasa 13 Februari.
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Hakim menjatuhkan hukuman demikian dengan menyatakan Muhammad Husni terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013 hingga Agustus 2021 itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
BACA JUGA:
Hakim menetapkan perbuatan Muhammad Husni terbukti melanggar dakwaan pertama primer sesuai dengan tuntutan jaksa. Perbedaan materi putusan terdapat pada pidana pokok yang dijatuhkan.
Jaksa sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.