JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berencana menggugat Mario Dandy dan atau orangtua Mario secara perdata berkaitan restitusi di kasus penganiayaan berat terhadap anaknya, yang jumlahnya mencapai Rp25 Miliar.
“Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum),” kata Jonathan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus.
Ia menjelaskan jika restitusi itu sejatinya ada dua yang ditekankan, yakni mobil Rubicon yang kini telah dilelang dan berkaitan uang, yang mana sejatinya besaran restitusi secara keseluruhan sebanyak Rp25 miliar.
Ia menuturkan jika Kejari Jaksel akan menanyakan kepada pihak Mario Dandy terkait komitmennya dalam membanyar restitusi. Meski mereka mengaku telah kehilangan seluruh hartanya.
“Dia bilang sudah tak ada sama sekali (hartanya), sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ditambahkan pengacara David, Mellisa Anggraeni berharap kepada KPK dan institusi terkait bisa memberikan akses pada pihaknya untuk mengetahui secara pasti aset-aset atas nama Mario Dandy dan atau orangtuanya. Ia memintas persoalan restitusi ini tidak diremehkan.
“Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan,” tutupnya