Bagikan:

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis seorang karyawan Bank Karangasem, Bali,  Noviyanti (29) dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam kasus korupsi uang nasabah.

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Hakim I Wayan Suarta menyatakan terdakwa Noviyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada Noviyanti selama 1 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim, Selasa, 30 Juli.

Dilansir ANTARA, selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp382.105.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.

Putusan hakim tersebut lebih rendah 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem, yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robetus Deka Nanda Arwinsta dan kawan-kawan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terungkap terdakwa Noviyanti, wanita asal Lingkungan Belong, Karangasem itu yang bekerja di Bank BUMN Cabang Amlapura yang menjabat sebagai Junior Associate Mantri di Unit Abang melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp453.444.000, dengan serangkaian penyimpangan dana nasabah.

Penyimpangan yang dilakukan terdakwa Noviyanti terjadi sejak Maret 2022 hingga Mei 2023. Ia diduga menggelapkan dana angsuran dan pelunasan kredit dari 16 nasabah dengan total Rp188.444.000. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Selain itu, terdakwa Noviyanti mengembalikan agunan kredit tanpa mengikuti prosedur resmi dengan mengambil sendiri agunan dari ruang Briman tanpa persetujuan Customer Service dan Kepala Unit. 

Noviyanti juga terlibat dalam pembuatan dan pencairan kredit topengan atau kredit cepat atas nama delapan nasabahnya dengan total Rp68 juta dimana dalam perbuatannya ini terdakwa pura-pura meminta dibuatkan ATM baru oleh Customer Service (CS) atas dalih nasabahnya yang meminta, namun ternyata seluruh dana yang dicairkan ke ATM baru itu dinikmati oleh dirinya sendiri. 

Selain itu, ia juga mengambil dana dari rekening tiga nasabah senilai Rp197 juta tanpa sepengetahuan korban, dengan modus menawarkan pemblokiran sementara dan dijanjikan sebuah hadiah menarik setelah pemblokiran selesai.

Padahal yang dilakukan terdakwa adalah memblokir rekening nasabah dan mengambil isinya sehingga nasabah menderita kerugian secara materiil.

Setelah dilakukan audit internal wilayah, Bank BUMN menemukan kerugian negara sebesar Rp382.105.000. Laporan hasil audit tersebut tertuang dalam No: SR.10/RA-DPS/RAS/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023. Akibat tindakannya, Noviyanti diberhentikan dari jabatannya sebagai Mantri Unit Abang pada Mei 2023 dan sebagai pekerja tetap Bank BUMN pada Oktober 2023.