Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton gula dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang berada di wilayah Dumai, Riau.

Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli.

Sebelum dilakukan penyitaan, Bea Cukai disebut membuka segel yang terpasang dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

Kemudian, barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai untuk diamankan di gudang PT SMIP.

"Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka RR," kata Harli.

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung menetapkan dua orang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP dan RR yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021.

Untuk konstruksi hukumnya, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan sehingga seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, kemudian menjualnya pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR diduga menerima imbala karena mencabut keputusan perihal pembekuan izin berikat agar PT SMIP bisa mengimpor gula.

Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.