JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020—2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas tersangka RD," kata Halri.
Dalam kasus ini, kata dia, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan sehingga seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, kemudian menjualnya pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut telah melanggar peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Setelah pelimpahan tahap dua, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Satu tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Harli Siregar, adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019—2021. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan.