JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juli.
Tak hanya sanksi pidana, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp250 juta. Apabila Djoko Dwijono tak memiliki kesanggupan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu diberikan tentunya dengan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, Djoko Dwijono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan," sebutnya.
"Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, terdakwa belum pernah dihukum, hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," sambung Hakim Fahzal.
BACA JUGA:
Vonis itupun mengartikan bila perbuatan Djoko Dwijono memenuhi Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.