JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini.
Ada tiga orang dipanggil, salah satunya Indriyasari yang merupakan Kepala Bapenda Kota Semarang.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 29 Juli.
Tessa menyebut pemeriksaan tidak dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama IDS, PNS/Kepala BAPENDA Kota Semarang,” ujarnya.
Selain Indriyasari, KPK juga juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF) dan Marjani Heriyanyi (MH) yang merupakan pegawai non ASN Bapenda.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu.
Salah satu yang diobok-obok penyidik adalah kantor Wali Kota Semarang yang saat ini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Adapun KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
BACA JUGA:
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.