Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai peristiwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur seharusnya dilihat secara holistis atau keseluruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.

Seharusnya, lanjut dia, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu kejadian secara keseluruhan.

Ia mengatakan, terdapat bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, diantaranya bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban terlindas mobil pelaku dan surat hasil visum et repertum yang menjelaskan penyebab luka pada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli.

Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi majelis hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 25 Juli, disitat Antara.

Adapun terhadap putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini.

Diketahui, pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tandasnya.