JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba, M. Thariq Kasuba pada hari ini, Senin, 22 Juli. Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi yang nilainya sekitar Rp2 miliar pada Senin, 15 Juli lalu.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Juli.
Selain Thariq, pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang saksi lainnya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MTK, swasta atau komisaris PT Fajar Gemilang dan EBB alias Ucok yang merupakan wiraswasta,” ujar Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.