SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penjualan obat-obatan dengan kategori keras di apotek tidak bisa dijual bebas dan harus dengan resep dokter.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan untuk langkah pengawasan Pemkot Serang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada setiap apotek di Kota Serang.
Tujuannya agar tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa resep dokter.
"Surat edarannya sudah ada, sehingga obat dengan kategori keras yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan,” katanya di Serang, dikutip via Antara, Minggu, 21 Juli.
Obat-obatan tersebut memiliki lambang khusus berlogo K yang artinya keras dan berwarna merah. Berbeda dengan obat berlogo G yang artinya generik berwarna hijau atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas, dan bisa diberikan tanpa resep dokter.
“Khusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan tanpa resep dokter jadi harus ada keterangan dokter. Kecuali obat yang berwarna hijau, itu boleh,” katanya.
Apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk jika dikonsumsi tidak sesuai dengan takarannya dan akan mengalami overdosis.
“Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak sesuai takarannya akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan bisa merusak kesehatan,” katanya.
Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka Dinkes akan memberikan sanksi hingga penutupan apotek.
“Ada sanksinya mulai dari saksi teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih melanggar bisa jadi diberhentikan operasionalnya,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kota Serang masih termasuk daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan, hal tersebut dibuktikan dengan mendapatkannya penghargaan kepada Pj Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.