Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka resmi mendapat surat instruksi dari Partai Golkar untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan konsekuensi bagi Jusuf Hamka alias Babah Alun jika gagal melaksanakan instruksi partai. Yakni, batal dicalonkan sebagai cagub ataupun cawagub dari Partai Golkar.

Namun apabila Jusuf Hamka berhasil menjalankan surat instruksi, maka Golkar akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dukungan bersama pasangannya di Pilgub Jakarta.

"Surat instruksi itu kemudian lanjutannya kalau prosesnya bisa dipenuhi akan meningkatkan pada surat keputusan," ujar Doli kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.

"Kalau dia sebagai calon kepala daerah maka pasangannya wakil. Kalau dia sebagai calon wakil kepala daerah maka pasangannya kepala daerah. Itu yang nanti akan diterbitkan surat keputusan," sambungnya.

"Nah kalau nggak dapat apa-apa ya sudah nggak jadi calon, kan gitu," katanya lagi.

Doli mengatakan, Golkar akan membuat surat instruksi baru bagi kader yang lebih potensial untuk dicalonkan, atau surat keputusan bagi kandidat yang layak diusung sebagai cagub atau cawagub. Namun biasanya, kata dia, siapapun kader yang diberikan instruksi maka sudah pasti maju di pilkada.

"Bisa jadi, bisa jadi, tapi biasanya selama ini kalau Golkar kalau sudah keluarkan surat instruksi biasanya nyantol biasanya jadi SK," kata Doli.

Menurutnya, Jusuf Hamka sanggup untuk menjalankan surat instruksi dari Partai Golkar. "Saya lihatnya di media-media ya, sepertinya beliau bersedia," pungkasnya.