Bagikan:

JAKARTA - PT Transjakarta mengalihkan rute bus pada koridor 1 pada koridor 1 (Blok M - Kota), rute 2A (Pulogadung - Rawa Buaya), dan layanan Non BRT rute 1A (Pantai Maju - Balaikota) sehubungan adanya aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari ini.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Wibowo menyebut, pada rute Blok M-Kota, Halte Monumen Nasional arah Kota dan Halte Kebon Sirih arah Kota untuk sementara tidak melayani pelanggan. Sedangkan arah sebaliknya, Kota-Blok M, beroperasi normal.

"Bentuk pengalihan rute yang dilakukan arah Kota yakni

Halte Blok M - Halte Sarinah - Jalan Kebon Sirih - Hotel Millenium - Jalan Fachrudin - Jalan Cideng Barat - Halte Petojo - Halte Harmoni - Kota," ungkap Wibowo dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli.

Kemudian, Rute 2A mengalami pengalihan dengan melalui halte Gambir 1. Halte Monumen Nasional arah Rawa Buaya untuk sementara waktu tidak melayani pelanggan. Sedangkan untuk arah sebaliknya beroperasi normal.

"Bentuk pengalihan rute yang dilakukan arah Rawa Buaya yakni Pulogadung - Senen- Kwitang - Balai Kota - Gambir 1 - Istiqlal - Juanda - Pecenongan - Petojo," tutur Wibowo.

Kemudian pada rute 1A, Halte Monumen Nasional arah Pantai Maju untuk sementara tidak melayani pelanggan. Sedangkan untuk arah sebaliknya, Pantai Maju arah Balai Kota, beroperasi normal.

"Bentuk pengalihan rute arah Pantai Maju mulai dari Bus Stop Balaikota - Halte Balaikota - putar balik - Jalan medan merdeka selatan - Jalan medan Merdeka Timur - Jalan Medan Merdeka Utara - Halte harmoni," jelas Wibowo.

Hari ini, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa dengan titik kumpul Patung Kuda dan tujuan aksi ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta cabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aksi demonstrasi ini juga dilakukan untuk mengawal sidang MK terhadap permohonan Uji Materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.