Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun.

Pada Senin, 15 Juli 2024, Ditkrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. "Ya, betul. Hari ini Ditkrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ketua Umum PWI Pusat," ujar Kuasa Hukum Hendry Ch. Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.

HMU Kurniadi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. "Kami mengapresiasi langkah Ditkrimsus Polda Metro yang tengah bekerja mengungkap perkara ini," kata Kurniadi, yang saat ini sedang menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Menurut Kurniadi, langkah hukum ini diambil untuk memproses pemberitaan yang tidak benar dan demi menjaga integritas PWI yang dicemarkan oleh pihak-pihak di luar PWI. "Ini adalah langkah hukum terhadap pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Ketua Umum PWI," tegas lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Hendry Ch Bangun melaporkan beberapa individu yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial. "Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan saya dengan mulai memanggil saksi," ujar Hendry.

Lebih lanjut, Hendry Ch. Bangun menjelaskan bahwa dirinya telah diberitahu oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai pemanggilan saksi terkait laporannya. "Saya telah menerima surat dari Polda Metro Jaya bahwa akan ada pemeriksaan saksi terkait laporan saya. Semoga kasus ini terus ditindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan," tandasnya.