Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi laporan yang dibuat tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jawa Barat, terhadap Aep dan Dede terkait memberi keterangan palsu.

"Kompolnas akan memantau, mengawasi. Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangannya, Minggu 14 Juli.

Kompolnas juga menghormati laporan polisi yang dibuat oleh pihak terpidana melalui kuasa hukumnya tersebut. Menurutnya, setiap laporan tentu akan diterima dan dicatat dalam buku laporan polisi, baik model A maupun model B.

"Kemudian dilakukan administrasi, ditelaah apakah memang sudah layak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas penyelidikan," ucapnya.

Selanjutnya apabila sudah ada surat tugas penyelidikan, maka dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti apakah yang dilaporkan ini ada unsur pidananya atau tidak.

Laporan terhadap Dede dan Aep yang diduga memberikan keterangan palsu akan dilakukan penyidikan apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Nantinya, lanjut Yusuf, apabila benar dugaan unsur peristiwa memberikan keterangan palsu, maka dibuatkan laporan hasil penyelidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara.

Tidak hanya itu, apabila cukup bukti maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan disampaikan kepada JPU.

Selain itu, dicari bukti-bukti yang menerangkan siapa yang patut diduga sebagai pelaku berdasarkan minimal dua alat bukti.

"Ini penyidikan guna mencari dan mendapatkan minimal dua alat bukti yang itu menerangkan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku," tutur Yusuf.

Kendati demikian, Kompolnas menghormati laporan itu dan menyerahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memprosesnya dan Kompolnas tidak bisa menyimpulkan serta menduga-duga karena harus diproses, didalami, dan diselidiki.

Diketahui, saat ini laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.