Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto melibatkan masyarakat dalam mendiskusikan Rencana Undangan Undangan (RUU) Perubahan UU TNI dan Polri.

Pelibatan itu dilakukan dalam sebuah forum diskusi yang digelar oleh Kemenko Polhukam RI di Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli.

"Tujuannya adalah untuk bisa mendapatkan masukan tentang kebutuhan masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri," kata Hadi, disitat Antara.

Menurut Hadi, pihaknya berkewajiban membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan pendapat, terlebih mengenai RUU perubahan UU TNI dan Polri yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya mengundang beragam tokoh dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengamat hingga perwakilan media massa.

Beberapa yang diundang, di antaranya Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmanto, Dosen Universitas Indonesia (UI) Edy Prasetyono, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, Dosen Universitas Indonesia (UI) Harkristuti dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur.

Hasil diskusi tersebut, lanjut Hadi, akan dibahas pihak Kemenko Polhukam untuk dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM).

Dengan melibatkan masyarakat, Hadi berharap RUU TNI akan menjadi produk hukum yang tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan DIM oleh kementerian terkait.

"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari empat RUU tersebut sedang disusun," kata Dini Purwono dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 10 Juli.

Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU POLRI merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kemenko Polhukam.

Dua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 28 Mei. Pembahasan RUU TNI dan Polri tersebut sejauh ini berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.