JABAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah menyebut wilayahnya yang merupakan daerah penyangga DKI Jakarta, diminta bersiap untuk perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Syarifah mengatakan, ia telah menghadiri Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Selasa 9 Juli.
Syarifah menjelaskan, DKI Jakarta sedang mempersiapkan untuk menjadi daerah khusus. Selain Kota Bogor, daerah lain yang bersebelahan dengan Jakarta pun diikutsertakan dalam rapat seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur.
“Karena membicarakan tentang aglomerasi. Jadi bagaimana kaitan dengan Jakarta yang nantinya sudah menjadi daerah khusus, tidak menjadi Ibu Kota lagi,” kata Syarifah di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 Juli, disitat Antara.
Pemkot Bogor sendiri, lanjut dia, juga ingin mendapatkan detail lebih lanjut akan teknis ke depan. Terutama pembentukan dewan aglomerasi yang nantinya akan berbicara tentang anggaran.
“Nanti juga ada pendanaannya boleh meminta ke APBN untuk membiayai pengembangan dari aglomerasi seperti Kota Bogor. Ada integrasi di transportasi, persampahan, dan sebagainya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kata Syarifah, ke depan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang membahas lebih lanjut berkaitan dengan hal itu. Kota Bogor akan kembali dilibatkan di dalam struktur dewan aglomerasi tersebut.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat mengatakan, rapat supervisi ini juga dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Untuk menghindari kesalahpahaman dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Kami juga ingin memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan original intent pembuat Undang-Undang dan membantu proses transisi,” kata Suryawan, Selasa 9 Juli.
Ia berharap, dari rapat supervisi ini masyarakat dan Pemerintah Daerah bisa memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.