Bagikan:

JAKARTA - Panitia khusus (pansus) angket haji DPR menemukan indikasi korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Pansus sebelumnya telah mencatat dugaan penyelewengan jumlah kuota jemaah. 

Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, menjelaskan Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU terkait pengalihan kuota haji. Di mana berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," ujar Luluk kepada wartawan, Rabu, 10 Juli. 

Menurut informasi yang diterima Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen terindikasi ada korupsi. Karena itu, Pansus akan mendalami dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

"Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata politikus PKB itu. 

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” sambungnya. 

Luluk menilai, persoalan pengalihan kuota jemaah untuk haji plus telah mencederai nilai-nilai keadilan.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah, Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” bebernya.

Selain itu, lanjut Luluk, Timwas Haji juga menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR, kata dia, juga menyoroti tentang layanan Armuzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.

"Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," katanya. 

Karena itu, Luluk menekankan, Pansus Angket Haji dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji ke depan. 

“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tegas Anggota Komisi VI DPR itu.