JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR bakal mendorong pemisahan urusan haji dengan Kementerian Agama usai adanya indikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan haji 2024.
Hal itu dikatakan anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, terkait target pansus yang akan memulai masa kerja untuk menginvestigasi persoalan haji 2024.
"Target dari panitia angket ini, pertama, adalah untuk menyelidiki apakah ada dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji," ujar Wisnu kepada wartawan, Senin, 15 Juli.
"Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerjasama dengan pihak berwajib," sambungnya.
Kedua, lanjut Wisnu, mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek. Diantaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, dan manajemen pengelolaan haji.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan, momentum angket haji ini semakin mendorong urgensi untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama," kata Wisnu.
BACA JUGA:
"Karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang secara khusus menangani urusan haji ini," tambahnya.
Wisnu menilai, Pansus juga perlu mempertimbangkan untuk melakukan investigasi ke Arab Saudi. Namun menurutnya, untuk melakukan investigasi ke Arab Saudi akan memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, salah satunya otoritas Arab Saudi.
"Kami menilai opsi tersebut patut dipertimbangkan, khususnya untuk menyelidiki portofolio dan kinerja para syarikat atau vendor yang telah ditunjuk oleh Kemenag selama pelaksanaan haji, apakah pemilihan mereka sudah sesuai dengan spesifikasi dan apakah mereka sudah melakukan pelayanan sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.
"Harapannya, hasil penyelidikan tersebut bisa menjadi referensi dan bahan pertimbangan di kemudian hari agar pemerintah kita bisa lebih cermat dalam memilih syarikat atau vendor yang memadai," tutup Wisnu.