Bagikan:

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari warga RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading mengadukan adanya tower atau menara telekomunikasi yang terbangun setinggi 20 meter dengan berat 2 ton di atas masjid.

Setelah mediasi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak agar tower tersebut dirobohkan.

Sebab, selain membahayakan aspek keamanan masyarakat, pendirian tower tersebut juga menyalahi aturan.

"Harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. harusnya dari awal mereka sudah tahu, dong," kata Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 9 Juli.

Inggard menduga pemilik tower telah mengetahui sejak awal bahwa penempatan menara yang mereka bangun berada di zona yang dilarang. Namun, berdirinya tower juga diakibatkan adanya pembiaran dari ASN Pemprov DKI di wilayah tersebu.

"Yang jelas salah. Ada pembiaran dari ASN dari kelurahan sampai tingkat wali kota, Dinas PTSP, Citata. Itu salah semua. Termasuk yang punya masjid juga," tegas Inggard.

Sebelum ada pembangunan, Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Wisnu Broto mengaku sempat ditemui oleh pengurus Masjid Al Ihsan untuk mengizinkan adanya pembangunan tower di atas tempat ibadah tersebut.

Broto pun menandatangani perizinan karena tidak berpikir bahwa tower tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga. Sebab, Broto juga tak mendapat gambaran desain tower sebelum dibangun.

"Waktu itu yang datang ke saya pengurus masjid yang sudah puluhan tahun, sesepuh di situ. Saya enggak pikir panjang karena ini pengurus masjid. Saya ikut tanda tangan. Enggak tahu kalau sampai tinggi sekali towernya," tutur Wisnu kepada wartawan.

Warga sudah mengadukan masalah ini kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dan ditindaklanjuti. Tower tersebut kini disegel karena dibangun pada zona yang dilarang. Kepada DPRD, warga meminta tower tersebut dipindahkan ke lahan lain yang lebih lapang.