JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut faktor formil yang tak dilakukan penyidik Polda Jawa Barat yakni memanggil dan memeriksa Pegi Setiawan sebagai saksi.
Hal itu menjadi salah satu dasar hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung menggabulkan gugatan Pegi Setiawan perihal penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 8 Juli.
"Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka," sambungnya.
Padahal, bila merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam penanganan suatu perkara, terduga pelaku harus diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Tahap itulah yang tak dilakukan penyidik. Sehingga, ada cacat formil dalam penanganan kasus Pegi Setiawan.
"Merujuk keputusan MK bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau dutemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersanhkutan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur prosedur ini tidak dijalankan," kata Harli.
BACA JUGA:
Pegi Setiawan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.
Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.