Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mematangkan persiapan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin 8 Juli.

"Barusan saya juga datang ke teman-teman Bawaslu untuk berkoordinasi banyak hal. Intinya langkah kita untuk menyiapkan pilkada tidak bisa berhenti, kita harus siapkan semuanya lebih matang, lebih maksimal," ujar pria yang akrab disapa Afif, disitat Antara.

Hal ini juga dilakukan untuk mengawal seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai rencana di tengah pergantian kepemimpinan usai DKPP pecat Hasyim Asy'ari atas kasus asusila.

"Tahapan-tahapan ini juga akan terkawal dengan baik," katanya.

Dia juga menjelaskan KPU RI menerima masukan semua untuk memperbaiki kelembagaan menjadi lebih baik. Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih konkret di Pilkada Serentak 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.