JAKARTA - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh bersama tim Dokter dan Kesehatan (Dokkes) Polda Aceh mulai memeriksa asam deoksiribonukleat (DNA) pasien yang diduga anggota Polri. Dia sempat dinyatakan hilang saat tsunami Aceh 2004 silam.
"Hari ini teman-teman dari Dokkes Polda Aceh, Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri, dan satuan Brimob Polda Aceh sudah melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel DNA pasien," kata Direktur RSJ Aceh dr Makhrozal, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis, 18 Maret.
Ia menjelaskan sesuai koordinasi mereka dengan Polda Aceh melalui Dokkes, pemeriksaan sampel DNA pasien sudah dilakukan, kemudian sidik jari, serta tanda pengenal pada fisik pasien.
"Barang kali dari tubuh apakah pasien ada tanda-tanda yang bisa dikenali oleh keluarga atau teman-temannya," katanya.
Ia menyampaikan pasien yang sering disapa Zainal itu sudah dianggap sebagai pasien gelandangan mengingat setelah diantar salah seorang Kepala Desa dari Kecamatan Sampoineit Kabupaten Aceh Jaya 2009 lalu belum ada keluarga yang mengunjungi.
"Mau kita pulangkan juga tidak punya keluarga, sehingga pasien ini tetap berada di RSJ sampai saat, dan kondisinya baik, hanya saja belum bisa berkomunikasi dengan baik," kata Makhrozal.
BACA JUGA:
Sementara itu, perwakilan Bidang Dokkes Polda Aceh yang hadir ke RSJ Aceh Kompol dr M Affandi menyebutkan sampel yang sudah diambil dari pasien yakni berupa darah vena dan "swab" mulut. Selanjutnya juga akan ada pengambilan sidik jari.
Selain itu, pihaknya juga telah mengambil data-data primer, data sekunder dari pasien sesuai prosedur DVI (Disaster Victim Identification). Selanjutnya sampel tersebut akan dibawa ke pusat laboratorium di Jakarta.
"Hasilnya sekitar dua minggu bisa keluar. Tes DNA sedang kita ambil sampelnya, nanti itu yang akan diperiksa sebagai bahan DNA-nya," katanya.
Untuk pemeriksaan fisiknya hanya dilihat tanda-tanda sekunder sehingga sampai saat ini belum dapat dipastikan apakah pasien tersebut merupakan anggota polisi yang hilang saat tsunami Aceh 2004 silam, demikian M Affandi.