Bagikan:

JAKARTA - Pengunduran diri Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan buntut serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 jangan malah mengganggu proses pemulihan dan peningkatan sistem keamanan yang sedang berlangsung.

"Pengunduran diri Dirjen APTIKA Kominfo merupakan konsekuensi dari terjadinya gangguan siber terhadap PDNS 2 di Surabaya. Namun saya harap ini tidak mengganggu proses pemulihan dan peningkatan sistem keamanan yang sedang berlangsung," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Jumat 5 Juli.

Puan mengingatkan pentingnya kontinuitas dan stabilitas dalam mengelola sistem informatika pemerintah, terutama di tengah upaya pemulihan pasca PDNS 2 diserang ransomware Brain Cipher yang berimbas pada lumpuhnya sejumlah layanan publik.

Puan menilai langkah pengunduran diri Dirjen APTIKA sebagai langkah yang berisiko, sehingga kekosongan pemimpin ini tidak boleh terjadi dalam waktu yang lama.

“Langkah ini juga berisiko atau memiliki dampak positif dan negatif. Sehingga saya harap Pemerintah untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan dengan individu yang kompeten dan memastikan bahwa upaya pemulihan dan peningkatan keamanan siber terus berjalan tanpa hambatan,” tegas mantan Menko PMK itu.

Menurut Puan, keputusan pengunduran diri Samuel dapat menjadi bahan introspeksi kepada Pemerintah khususnya Kemenkominfo untuk meningkatkan standar sistem keamanan cyber dan pengawasannya. Hal tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika kepemimpinan yang harus dilakukan sebagai pemimpin.

"Saya dapat memahami hal ini juga sebagai tanggung jawab moral dan etika kepemimpinan. Sebagai pemimpin harus siap dengan segala konsekuensi yang harus diambil jika adanya situasi krisis," ucap Puan.

Ditambahkan cucu Bung Karno tersebut, untuk menangani gangguan siber diperlukannya kolaborasi yang kuat antar lembaga pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder terkait serta juga masyarakat sipil. Puan mengatakan, hal ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus upaya untuk mengahadapi angcaman siber di masa yang akan datang.

“Ini perlu adanya kolaborasi yang bagus antar lembaga Pemerintah dan seluruh stakeholder. Saya harap hal ini tidak terulang di kemudian hari,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Berdasarkan informasi, dalam 12 hari terakhir sedikitnya 239 instansi Pemerintah pusat dan daerah terdampak serangan ransomware LockBit 3.0 ke PDNS 2 Surabaya. Hanya 43 instansi yang tidak terdampak karena data utama tersimpan di PDNS 1 Tangerang Selatan dan PDNS 3 Batam. Sebagian layanan publik pun masih terganggu akibat serangan siber tersebut dan saat ini masih dalam proses pemulihan.

“Dari informasi yang kami terima, proses pemulihan PDNS masih terus dilakukan. Semoga segera cepat terselesaikan,” ujar Puan.

Sementara itu dari laporan perusahaan keamanan siber, Surfshark, insiden serupa juga dialami sejumlah negara maju dalam beberapa tahun terakhir, seperti Amerika Serikat (2004), Rusia (2019), China (2019), Perancis (2021), Brasil (2020), Inggris (2017), Jerman (2019), Italia (2018), Kanada (2022).

Pemerintah telah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan instansi mencadangkan data, salah satunya via cold site yang ditingkatkan menjadi hot site di Batam. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan perlindungan data berlapis menggunakan cloud yang dipantau langsung oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Sebelumnya Puan juga sempat dimintai tanggapan mengenai kasus serangan siber di PDNS 2. Ia menyatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Para peretas diketahui menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar, namun pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar tebusan tersebut.

“Jadi secara konkret dievaluasi kemudian tindaklanjutnya seperti apa. Pihak-pihak yang kemudian merasa lalai atau kemudian bertanggung jawab ya sebaiknya bisa mengevaluasi diri,” ungkap Puan usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/7).

Terkait pengunduran diri Samuel Abrijani Pangerapan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi, apakah Menkominfo juga harus ikut mempertanggungjawabkannya?

“Menteri itu merupakan orang yang membantu presiden, jadi ya selama dalam menjalankan tugasnya tidak bisa maksimal ya mungkin bisa dievaluasi oleh presiden,” tukas Puan.