JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya tidak akan mengomentari isi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli.
Usai putusan DKPP kemarin, keenam Komisioner KPU RI langsung menggelar rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Hasilnya, Afif ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU sampai adanya ketua definitif.
Afif mengaku putusan yang tiba-tiba mengharuskan KPU merombak struktur kepemimpinan bukanlah tugas yang mudah karena hal ini terjadi saat persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Namun, KPU harus tetap menindaklanjutinya.
"Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama. Selama ini roda organisasi di KPU berjalan sangat kompak dan insyaallah pascarapat atau pertemuan pleno tadi, kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," urai Afif.
Lebih lanjut, Afif mengaku KPU segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti pengisian kekosongan jabatan dengan pergantian antarwaktu (PAW) oleh calon anggota KPU dengan nilai fit and proper test-nya berada di bawah 7 komisioner periode 2022-2027.
"Ya segera akan kita komunikasikan, segera komunikasi dengan teman-teman Komisi II (DPR RI," ucap Afif.
Diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Sidang etik Hasyim Asy’ari di DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.
Fakta persidangan yang anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu.
Dewi Pettalolo mengungkapkan pada 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.
"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna Dewi, di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu 3 Juli.
Pada awalnya CAT terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. "Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata Ratna Dewi.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu, pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” pungkas Ratna Dewi.
Modus Hasyim Asy'ari mengajak korban berhubungan badan bermula ketika Hasyim mengirimkan informasi dan materi bimtek yang seharusnya bersifat internal kepada korban. DKPP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran etika karena materi tersebut penting dan rahasia, dibuktikan dengan instruksi "keep secret for your eyes only" dan "not for share" dalam pesan WhatsApp Hasyim Asy'ari.
“Tentang pelaksanaan bimtek, pembahasannya pasti bersifat internal, antara ketua dan anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada pengadu yang berstatus sebagai anggota PPLN, apalagi disertai adanya pesan WhatsApp keep secret for your, eyes only, dan not for shar,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Lebih lanjut, Haysim menjalin komunikasi intens dengan CAT. Salah satu pembahasan yang tak etis dilakukan Hasyim terjadi pada 12 Agustus 2023. Ketika itu CAT meminta Hasyim membawakan barang yang tertinggal di Jakarta saat kunjungan ke Belanda.
BACA JUGA:
Akan tetapi terdapat satu potong celana dalam (CD) yang tidak masuk dalam daftar titipan CAT, Hasyim berdalih bahwa barang tersebut terselip.
“Teradu menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong celana dalam (CD). Terhadap pesan tersebut pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu, teradu menjawab dengan nada bercanda 'oh maaf terselip',” kata Ratna Dewi.