Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak di internalnya yang mengganggu jalannya penanganan perkara. Setiap temuan pasti bakal ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait keberadaan pejabat di komisi antirasuah dari instansi lain yang menghalangi penanganan kasus korupsi.

“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW, red),” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 2 Juli.

Tessa memastikan penanganan perkara di lembaganya sudah berjalan sesuai aturan. “Jadi kalau ada alat bukti maka akan dinaikkan (ke tingkat selanjutnya, red),” tegasnya.

“Kalau tidak ada maka tidak bisa dipaksakan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik.

Sementara itu, Peneliti ICW Diky Anandya menuding ada pejabat di Kedeputian Penindakan KPK kerap menghambat perkara penanganan korupsi. Meski tak memerinci identitasnya tapi sosok ini disebut pernah ingin dikembalikan ke instansinya tapi tidak jadi akhirnya.

“Terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Diky dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli.

“Padahal pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambungnya.

Sehingga, Diky menyebut keluhan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas penyelidik, penyidik maupun penuntut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI bukan hal baru. “Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor baik internal maupun eksternal,” tegas Diky.

Tapi, masalah ini sebenarnya bisa dicegah dengan merekrut penyidik sendiri atau independen seperti yang diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

“Jadi dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi tergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” pungkasnya.