Bagikan:

JAKARTA - Polresta Banjarmasin mengungkapkan motif seseorang wanita berinisial HN (21) membuang bayi darah dagingnya sendiri usai melahirkan karena malu hamil di luar nikah.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan HN terduga pembuang bayi itu warga Jalan Sutoyo S, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Banjarmasin dan sedang menjalani perawatan medis setelah melahirkan di RS Bhayangkara," ucap Eru di Banjarmasin, Selasa 2 Juli, disitat Antara.

Penangkapan terhadap HN, kata Eru, dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalsel.

"Penangkapan pelaku tidak lama setelah kejadian temuan bayi dari laporan masyarakat, dan petugas juga menemukan bukti petunjuk yang jelas terhadap HN sebagai wanita pembuang bayi tersebut," ujarnya.

Awalnya, kata Kasatreskrim, pada saat anggota di lapangan melakukan olah TKP, petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang.

Petugas lantas curiga, kemudian mendatangi rumah tersebut. Pada saat pengecekan di rumah HN, polisi mendapat noda darah di dekat WC dan potongan tali pusar.

Dari temukan barang bukti di TKP, petugas langsung mengecek HP penghuni rumah tersebut, kemudian didapati foto-foto yang menjadi petunjuk terkait dengan HN yang sedang hamil.

Tim gabungan langsung bergerak mendatangi HN yang saat itu bekerja di salah satu rumah makan, Jalan Simpang Telawang.

"Anggota langsung mengamankan HN dan menginterogasinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, itulah akhirnya diakui pelaku kalau memang benar dia telah membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri dan baru saja dilahirkan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya seperti gunting untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian saat persalinan.

Eru mengatakan bahwa HN saat ini sebagai tersangka dan terjerat Pasal 77 B juncto 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP jo. Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kejadian penemuan bayi tersebut terjadi pada hari Minggu (30/6) sekitar 04.30 WITA. Pada saat itu warga di sekitar TKP mendengar suara tangisan bayi dari belakang rumah warga.

Setelah pengecekan oleh warga, terlihat bayi dengan jenis kelamin laki laki yang sebagian badannya terendam air dalam keadaan telanjang posisi miring ke kanan dengan pusar berdarah. Bayi tersebut lantas diangkat dan dievakuasi ke Rumah Sakit TPT Dr. R. Soeharsono Banjarmasin Barat.