Bagikan:

SERANG - Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki du Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Pelaku berinisial AS itu diduga membuang anaknya sendiri, hasil hubungan sedarah dengan putrinya.

"Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 April.

Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan SA mengalami cacat pada bagian bibirnya.

Kapolres membenarkan bahwa bayi yang dilahirkan SA, putri dari pelaku, adalah hasil hubungan terlarang antara anak dan ayah. Bahkan hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri.

"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka SA membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," tandasnya.

"Atas perbuatannya, SA kita jerat dengan Pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 setengah tahun penjara," tegas Kapolres.