JAKARTA - United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi meminta pengungsi di Kuningan, Jakarta Selatan mematuhi aturan agar bisa mendapat akses layanan.
"Semua pengungsi diharapkan patuhi aturan apabila mereka membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme yang sudah ada," kata Assistant Protection Officer UNHCR Hendrik Therik saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa 2 Juli, disitat Antara.
Hendrik dalam kesempatan itu menegaskan para pengungsi yang berasal dari Afghanistan, Irak, hingga Myanmar wajib mengantre untuk mendapat mengakses pelayanan.
Pihaknya memahami para pengungsi tersebut mencari suaka yang tentunya Indonesia sudah memberikan perlindungan bagi mereka.
Kendati demikian, diingatkan para pengungsi harus menaati mekanisme formal, yakni mengajukan permohonan lalu dipanggil. Bukannya menginap dengan mendirikan tenda di kawasan itu.
"Tentunya tindakan-tindakan seperti menginap di fasilitas publik itu bukan sesuatu yang kita inginkan dan bertentangan dengan peraturan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, menjawab mengapa pengungsi bisa sampai belasan tahun mencari suaka di Indonesia, UNHCR menegaskan tentunya mereka memiliki permohonan yang berbeda-beda.
"Ada yang meminta berbagai jenis bantuan seperti registrasi di UNHCR, ada bantuan kesehatan, bantuan keuangan maupun penempatan ke negara ketiga," ujarnya.
BACA JUGA:
Dengan demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melayani permohonan tersebut dengan memastikan informasi hingga kebutuhan para pengungsi.
Sebagai perwakilan UNHCR, Hendrik mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pemerintah dalam memastikan ketertiban di wilayahnya.
Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejumlah petugas gabungan terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian.
Adapun dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil yang dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi.
Ke depannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan TNI, Polri dan Satpol PP yang mendirikan posko dan berpatroli setiap harinya di kawasan itu.
Penertiban itu mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.