Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan layanan persidangan mereka tidak terpengaruh gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) atau PDNS 2.

"Itu (data perkara) aman. Data perkara yang aktif kita gunakan ada di sini (ruang server MK)," kata Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo ketika ditemui di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin 1 Juli, disitat Antara.

Sigit menjelaskan, MK menempatkan beberapa data di server yang berada di PDNS 1 dan PDNS 2 setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Data-data yang ditempatkan di PDNS adalah Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review Tahun 2023 hingga awal 2024, data AACC (The Association of Asian Constitutional Courts), serta data WCCJ (World Conference on Constitutional Justice).

Ia menjelaskan, data-data yang berada di PDNS dimanfaatkan dalam layanan Satu Data Indonesia yang dikelola Bappenas serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Dengan sistem satu arus data, lanjutnya, kementerian dan lembaga dapat mengakses data MK melalui satu pintu.

"Misalnya, DPR perlu data MK, mereka tinggal mengambil dari Satu Data Indonesia dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Datanya ada di situ," kata dia.

Meski data-data tersebut terdampak gangguan, namun masih dapat diakses pada laman resmi MK, yaitu mkri.id. Ia juga memastikan, data-data yang terdampak akan diperbaharui kembali oleh timnya karena MK masih memiliki data cadangannya.

Terkait pelindungan pada data yang berada pada server MK, ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penebalan pelindungan pada storage server dan juga melakukan backup data.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pulih bulan ini.

Upaya yang dilakukan Hadi dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN) yakni dengan mem-backup atau mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.

Tidak sampai di situ, pihak Menko Polhukam juga mengupayakan perlindungan data yang berlapis dari di PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN.

"Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kita backup dengan cloud cadangan," tutur Hadi.