Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan like dan subcribe akun YouTube. Dalam kasus ini, kerugian para korban mencapai Rp806 juta.

"Pengungkapan dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 27 Juni.

Dari pengungkapan kasus penipuan ini, dua orang ditetapkam tersangka. Mereka berinisial EO dan SM.

Aksi penipuan yang mereka lakukan dimulai dengan mengirimkan pesan singkat WhatsApp ke nomor korban.

Tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menwarkan perkerjaan tekan like dan subcribe akun YouTube.

"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouYube dengan komisi sebesar Rp31 ribu," sebutnya.

Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Pun dengan jumlah korban yang sudab diperdaya. Hanya disampaikan, dari aksi penipuan itu, para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.806.220.000," kata Ade.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).