Bagikan:

PAPUA BARAT - Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat berinisial MRFT.

"Sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat, masih terdapat beberapa berkas yang masih harus penyidik lengkapi lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu 26 Juni, disitat Antara.

Dia mengatakan MRFT yang saat itu menjabat sebagai Ketua PBVSI Papua Barat diduga menyalahgunakan dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi setempat sebanyak Rp1,5 miliar pada tahun 2020.

Penetapan MRFT sebagai tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara berdasarkan sejumlah alat bukti seperti hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

"Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara Rp1,4 miliar lebih," ujar Ongky.

Menurut dia upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya, membutuhkan komitmen, kerja sama, dan dukungan dari semua elemen terkait agar dapat terlaksana dengan maksimal.

Kepolisian tidak hanya fokus terhadap penerapan hukum yang maksimal bagi para tersangka, melainkan upaya penyelamatan atas kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara merupakan hal prioritas.

"Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir," tandasnya.