Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Mereka akan segera melakukan tindak lanjut.

“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yag menjerat Hakim Agung nonaktif GS ada 5 Juni 2024,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Juni.

“Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY,” sambungnya.

Saat ini, Ketua KY Amzulian Rifai disebut sudah memberikan disposisi. Tim Pengawas Hakim (Waskim) juga sudah mempersiap segala hal yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Termasuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” tegas Mukti.

Mukti mengatakan lembaganya akan menjadikan laporan komisi antirasuah sebagai prioritas karena mendapatkan perhatian publik. Tapi, semua proses dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dengan memeriksa pelapor dan saksi sebagai upaya menggali informasi.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.

Selain itu, KY juga tidak masuk dalam teknis yudisial. Mukti bilang lembaganya hanya akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan sela yang membuat Gazalba dibebaskan.

“Info selanjutnya akan kami update,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh janggal. Katanya, ada bau tak sedap yang bisa dicium semua pihak bukan hanya oleh lembaganya.

Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni.

Nawawi tak memerinci bau anyir yang dimaksudnya. Dia hanya memastikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. Di antaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Meski begitu, Nawawi menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak mau mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” tegasnya.